Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Penganggaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Perubahan Kontrak, Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Pemantauan dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat