Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Bupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor
15 Tahun 2017 Bab Pasal Penyelenggara Negara yang
terdaftar pada e-LHKPN secara keseluruhan sesuai dengan Master Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman
dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor
15) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan Pasal diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Penyelenggara Negara terdiri dari Bupati Pasaman Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Pejabat Staf Ahli Bupati Pasaman Barat, Pejabat Administrator (Eselon III) pada seluruh OPD, Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Pejabat Pembuat Komitmen, Auditor dan PPUPD, Fungsional Pengadaan pada UKPBJ, Direktur dan Kabag pada PDAM, Pejabat tertentu atas permintaan KPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 16 TAHUN 2022
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 295 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Mengingat: 10. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SEWA, PINJAM PAKAI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Kampung dan Badan Usaha Milik Kampung Bersama
ABSTRAK:
- bahwa menindaklanjuti Pasal 76 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa, perlu diatur Badan Usaha Milik Kampung di
Kabupaten Gayo Lues;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, ditetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 202; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur 82 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Pendirian BUMKp/BUMKp Bersama, BAB IV Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BAB V Organisasi dan Pegawai BUMKp/BUMKp Bersama, BAB VI Rencana Program Kerja, BAB VII Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUMKp/BUMKp Bersama, BAB VIII Unit Bersama BUMKp/BUMKp Bersama, BAB IX Kerjasama, BAB X Pertanggungjawaban, BAB XI Pembagian Hasil Usahan, BAB XII Kerugian, BAB XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUMKp/BUMKp Bersama, BAB XIV Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMKp/BUMKp Bersama, BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan, BAB XVI Sanksi, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a berd
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an Men
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
okras
i N
om
o
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah unt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
kras
i, pe
ru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n has
il pen
yede
rhanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
n
t
u
an pe
raturan pe
rundang
-
undan
gan
; b. b
ah
wa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin
t
ahan y
ang ef
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
n
i
n
gkatkan kine
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ublik di li
ngkun
g
an i
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
b
up
ate
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bir
o
kras
i; b
ah
w
a dalam ran
gka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkun
gan · in
stans
i Pemerin
t
ah K
a
b
up
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sas
i d
an tata kerj
a Dinas Pek
erj
a
an U
mum d
an Penataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u me
n
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti M
una t
e
ntan
g O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Ke
r
j
a D
inas Pe
k
erj
aan U
mum d
an Pe
nataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
nda
ng
-U
ndan
g D
asar N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang
-Undan
g N
omo
r 2
9 Tahun 1
959 ten
t
ang Pembe
nt
ukan D
a
e
rah Ti
ngk
at I
I d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a Nomor 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 tentang Pembe
ntukan Pe
rat
u
ran Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia T
ahun 2
0
11 Nomo
r 8
2, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndonesi
a N
omo
r 5234
) sebagaimana t
elah diubah dengan U
ndang
-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Perundan
g-
undangan (
Lembaran Neg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentang Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana tel
ah diubah bebe
ra
p
a kali te
rakhi
r den
gan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
n
t
ang A
dmi
n
i
strasi Peme
rin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
entang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
rat
u
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
entang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pe
merintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran Negara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
402
); 7. Pe
raturan Pemerintah Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n
t
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
wasan Pe
nyele
n
gg
araan Pe
merintah D
a
e
rah (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
041)
; 8. Pe
ratu
r
an Me
n
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 tentang Pembentukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta Negara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) seb
a
g
a
i
mana tel
ah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
n
t
ang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Men
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 Tahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
06 T
ahun 2
0
1
7 Te
ntang Pedoman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah y
ang Melaksanakan U
r
u
san Pemerin
t
ahan B
idang Pekerj
aan U
mum dan Pe
nataan R
uang (
Beri
t
a Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 1
604
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Penda
y
agu
naan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 Tahun 2
021 te
ntang Pe
n
ye
taraan Ja
bat
an A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsional (
Beri
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
21 Nomo
r 5
25
)
; 1
1. Pe
ra
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
i
r
o
kras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Penyede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
ntuk Penyede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Ber
i
ta Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ra
turan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya satuan pembiayaan baru yang belum terakomodir dalam Standar Biaya Umum Tahun 2021, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2021
Adanya perubahan pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 Nomor 18)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Insfektorat
ABSTRAK:
a. Bahwa Insfektorat Daerah Mempunyai peranan penting dalam melaksanakan fungsinya membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas Perangkat Daerah;
b. Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomer 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomer 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomer 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi ;
c. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Insfektorat;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomer 18 tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2016
8. Peraturan Bupati Nomer 33 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan Umum
pasal 2 Tugas Pokok dan Fungsi pada ayat (1)
Pasal 17 Peraturan Bupati mulai Berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
URAIAN TUGAS INSFEKTORAT
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat eli pertanggung jawabkan, mudah eliakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan, maka perlu perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah, diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara perangkat daerah/Institusi lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah mengenai satu data Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar,Metadata,Interoperabilitas Data, Dan Kode Referensi; Penyelenggara Satu Data di Daerah; Penyelenggaraan Satu Data di Daerah; Kerjasama; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
peraturan bupati nomor 56 tahun 2021 Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN ISI PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.1.069.406.841.949 (satu triliun enam puluh Sembilan miliar
empat ratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan
ratus empat puluh Sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2022
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sambas Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sambas Nomor 79 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
15 halaman peraturan dan 18 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat