Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Aktor dan Model Replikasi, Tahap replikasi, Monitoring dan evaluasi, dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat