Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 19 Tahun 2022

REPLIKASI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Aktor dan Model Replikasi, Tahap replikasi, Monitoring dan evaluasi, dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 19 Tahun 2022 tentang REPLIKASI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 19
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan