Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Badan - Penanggulangan - Bencana - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2012/No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu raembentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-jJndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2000 Tahun tentang Bantuan/ sumbangan.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi), ORGANISASI (Susunan Organisasi, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana), ESELON DAN KEPEGAWAIAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Sibolga Nomor 360/ 72/ 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kota Sibolga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kota Sibolga wajib menyerahkan seluruh arsip/ dokumen dan data/ informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang
dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 22), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2010 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2010 Nomor 09) yang dalam perkembangan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu
dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2008 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 22), perlu
diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang–Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Mengubah
Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor
21), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata
Kerja Dinas–Dinas Kabupaten Maros, yang dalam
perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor
21) perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Tahun 2010 -2015 .
ORGANISASI DAN TATA
KERJA DINAS - DINAS DAERAH LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Bahwa Pembentukan Badan Penangulangan Bencana Daerah dalam rangka memberikan perlindungan secara nyata kepada masyarakat terutama perlindungan terhadap dampak bencana, yang penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, sehingga perlu dikelola oleh suatu institusi yang memiliki struktur dan mekanisme kerja
yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bau-bau No. 2 Tahun 2011.
mengatur tentang ketentuan dan prosedur pembentukan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/NO.10, TLD NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Radio Bumi Mimika
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Mimika cukup luas dengan domisili penduduk asli terkonsentrasi pada wilayah pedalaman dan pesisir, sementara perkembangan dan akses informasi menjadi sangat terbatas dan tertinggal jauh dan juga sejalan dengan semangat good governance dimana pemerintah daerah bersama-sama masyarakat dan stakeholders lainnya berkeinginan memberikan pelayanan informasi pendidikan, hiburan yang sehat serta melestarikan budaya daerah untuk kepentingan seluruh masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02 Tahun 2006; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2006; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan nama lembaga penyiaran, sifat dan tujuan, perizinan, alat kelengkapan, dewan pengawas, dewan direksi, kepangkatan dan tata kerja, stasiun penyiaran, kekayaan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
maka perlu dilakukan penataan kembali Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan
tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Pembentukan;
2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional diamanatkan pembentukan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai
Instansi Vertikal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota
Semarang yang merupakan dasar pembentukan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
sebagai perangkat daerah Kota Semarang perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah .
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Staf Ahli, Eselonering, Perangkat dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat