Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan nama lembaga penyiaran, sifat dan tujuan, perizinan, alat kelengkapan, dewan pengawas, dewan direksi, kepangkatan dan tata kerja, stasiun penyiaran, kekayaan dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat