Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi), ORGANISASI (Susunan Organisasi, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana), ESELON DAN KEPEGAWAIAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat