organisasi-dan-tatakerja
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor
21), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata
Kerja Dinas–Dinas Kabupaten Maros, yang dalam
perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor
21) perlu diganti
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Tahun 2010 -2015 .
- ORGANISASI DAN TATA
KERJA DINAS - DINAS DAERAH LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
- 20 HALAMAN
|