Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
Pengarustamaan Gender sehingga dapat berperan serta
dalam proses pembangunan. Pengarustamaan Gender dapat terwujud di Kabupaten
Murung Raya secara terencana, terpadu, dan
berkesinambungan, perlu disusun pedoman pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN;
BAB III
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V
PEMBINAAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, perlindungan anak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 17,
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomer 7 Tahun
2017 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak bahwa ketentuan mengenai P2TP2A diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia khsusnya perempuan dan anak termasuk
kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan
sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan
mendapatkan pelayanan yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3668); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886); 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Anak; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017
Nomor 7).
Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Sekda Asisten Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten
Sampang;
P2TP2A menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu sebagai upaya pemulihan, perlindungan dan
pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, yang
dikelola secara bersama – sama dalam bentuk jejaring dan koordinatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (Upt) Wilayah Pada Badan Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKET KOMPLIT LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 386 dan Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Barat, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; bahwa Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan inovasi kegiatan yang diterapkan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan percepatan kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan 1 (satu) paket pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan sekaligus bersamaan dengan dokumen yang dibutuhkan yang dikelompokkan menjadi 5 (Lima) bagian. Setiap penduduk Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen melalui layanan Paket Komplit Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kebutuhannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0 - 18 Tahun di Kabupaten Sanggau Tanpa Denda/ Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pencatatan Kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Perbup ini terdiri atas 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran. Di Kabupaten Lombok Timur masih terdapat anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak, untuk mempercepat kepemilikian Akta Kelahiuran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan dan desa/kelurahan diperlukan suatu pedoman untuk dilaksanakan seluruh instansi terkait dan desa/kelurahan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2006
UU Nomor 23 Tahun 2014
Permen Pemberdayaan perempuan dan Perlindunga anak Nomor 6 Tahun 2012
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten
Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh
a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui
1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta
2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud
b. Dinas Kesehatan, melalui
1. Kepala Puskesmas
2. Petugas Puskesmas Pembantu
3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri
4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta
c. Direktur RSUD
d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah
Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak
b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran
c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan
d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah
4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak;
b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran
c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir
d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas
e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas
f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2018
rukun warga - rukun tetangga - pedoman - pembentukan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dı Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kelurahan, di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat
melalui musyawarah dan mufakat; untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran penyelenggaran pemerintahan kelurahan yang berdayaguna dan berhasil guna, melestarikan nilai-nilai budaya kehidupan masyarakat yang didasarkan pada kekeluargaan dan kegotongroyongan, maka perlu adanya Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2009
PEraturan ini memuat pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, maksud dan tujuan; tugas dan fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Mayarakat Hidup Sehat di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan
mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna
meningkatkan produktivitas penduduk dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan
akibat penyakit, dan untuk menindaklanjuti Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan
kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah
yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan pedoman
bagi Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan
dalam melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Masa Bhakti
Bab IV Tugas
Bab V Kegiatan Germas
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36A, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 36A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, dipandang perlu untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA);
c. Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayananpublik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak
1. UU No. 23 Tahun 2002
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP RI No. 38 Tahun 2007
7. Perpres RI No. 25 Tahun 2008
8. Permendagri No. 9 Tahun 2011
9. Permendagri RI No. 2 tahun 2016
10. Permendagri No. 9 Tahun 2016
11. Keputusan Mendagri RI No. 471.13-112 Dukcapil Tahun 2017
12. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. Fotocopy kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahitan aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
d. Pas poyo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sertai dengan surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat