Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36A Tahun 2017

Penerbitan Kartu Identitas Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran (2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. Fotocopy kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP-el asli kedua orang tua/wali (3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan: a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahitan aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan d. Pas poyo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sertai dengan surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36A Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
36A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
26 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2017
Tanggal Berlaku
26 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 36A
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan