Pasal 3 (1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran (2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. Fotocopy kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP-el asli kedua orang tua/wali (3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan: a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahitan aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan d. Pas poyo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sertai dengan surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat