Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui 1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta 2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud b. Dinas Kesehatan, melalui 1. Kepala Puskesmas 2. Petugas Puskesmas Pembantu 3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri 4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta c. Direktur RSUD d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu : a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah 4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu : a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak; b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat