Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif. Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidupserta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemanfaatan ketersediaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pengusahaan air tanah.
UUD 1945, UU No. 58 Tahun 1961, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3.Cekungan Air Tanah Provinsi
4.Izin Pengusahaan Air Tanah
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
52 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Santunan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengundangkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Walikota Banjarmasin tentang besaran uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ada beberapa ketentuan di peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 yang di ubah, yaitu : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 02 TAHUN 2015
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Dan Pengelolaan Potensi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan atau pengelolaan potensi Daerah sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan Daerah. Oleh karena itu upaya pembangunan dan perbaikan serta efisiensi pengelolaannya perlu ditingkatkan guna mempercepat perluasan cakupan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, dalam upaya untuk terus meningkatkan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Ketiga dalam pembangungan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; 11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan pihak Ketiga; Ruang Lingkup Kerjasama Daerah; Bidang-Bidang Potensi Daerah Yang Dikerjasamakan; Pelaksanaan Kerjsama; Perjanjian Kerjasama; janngka Waktu Perjanjian ; Hasil Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan Kerjasama Daerah; Berakhirnya Kerjasama Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Bengkulu merupakan salah satu pemegang saham dalam PT. Bank Bengkulu sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00
2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah);
b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan
d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengamanatkan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2019
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Keppres No. 83 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Permenperindag 04/M-DAG/PER/1/2012; dan Perda No. 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Pembiayaan; Organisasi; Mekanisme Penyediaan dan Penyimpanan; Mekanisme Penyaluran; Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
-
-
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Standar Operasional Prosedur
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian pengaturan dan mekanisme layanan pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu diatur mekanisme dan standar operasional prosedurnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Kepala Lembaga Kebliakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;eraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 55 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengaturan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Standar Operasional Prosedur dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Struktur Organisiasi, Kewenangan Dan Ruang Lingkup Tugas ULP;Prosedur Layanan;Pengaduan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/ Nomor 4; No. Reg. Perda 01/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan publik serta guna terselenggaranya pembangunan yang merata dalam berbagai bidang,
berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah; Bahwa Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah merupakan upaya untuk mengatasi masalah sulitnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, belum maksimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan di berbagai bidang; Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Umbu Ratu Nggay
Tengah, maka perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I ketentuan Umum; II Pembentukan Kecamatan; III Penyerahan Sarana Prasarana; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu di tinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) lampiran Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
mengubah ketentuan angka V angka 4, angka 5, angka 6, 4, ketentuan angka V angka 7, diubah dan ditambah 2 huruf yaitu huruf f1 dan huruf f2, ketentuan angka V angka 9, Ketentuan angka V angka 10 huruf a.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat