Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Santunan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Walikota Banjarmasin tentang besaran uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ada beberapa ketentuan di peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 yang di ubah, yaitu : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Santunan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
bd.2016
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan