Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Walikota Banjarmasin tentang besaran uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ada beberapa ketentuan di peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 yang di ubah, yaitu : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat