Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Dan Pengelolaan Potensi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan dan atau pengelolaan potensi Daerah sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan Daerah. Oleh karena itu upaya pembangunan dan perbaikan serta efisiensi pengelolaannya perlu ditingkatkan guna mempercepat perluasan cakupan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, dalam upaya untuk terus meningkatkan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Ketiga dalam pembangungan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah;
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; 11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan pihak Ketiga; Ruang Lingkup Kerjasama Daerah; Bidang-Bidang Potensi Daerah Yang Dikerjasamakan; Pelaksanaan Kerjsama; Perjanjian Kerjasama; janngka Waktu Perjanjian ; Hasil Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan Kerjasama Daerah; Berakhirnya Kerjasama Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18
|