Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk meningkatkan ekosistem dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha; bahwa dalam rangka peningkatan ekosistem dan kemudahan berusaha di Daerah, perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diatur dalam Peraturan Daerah, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB III Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB IV Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
BAB V Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha;
BAB VI Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB VII Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB VIII Sanksi Administratif;
BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat di Daerah, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Sekolah, serta pembudayaan gemar membaca di Daerah dibutuhkan pengaturan tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
untuk mendukung terlaksananya tata kelola
bahwa pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat
sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pernerintahan
daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sejalan
dengan pelaksanaan program reformasi birckrasi dalam rangka
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu
didukung Bistem Berbasis Elektronik; bahwa untuk mernberikan kepastian hukum dan pedoman dalam
penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, agar terwujud
kesatuan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh
Perangkat Daerah sehingga rnenghasilkan layanan pemerintahan
dan layanan publik yang mudah, murah, efektif dan efisien bagi
semua stakeholder pengguna layanan;
bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) hrurf j dan
huruf f, Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika,
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik,
pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup
pemerintah daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang diselenggarakan
oleh Pernerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2'7 Tahun 1959; Undang-Vndang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Repuhlik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan upaya menggali sumber-sumber penerimaan daerah di bidang pajak, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap tariff pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang tidak sesuai dengan situasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan tarif pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2 %. Pajak PBB P2 yang belum disetor sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sebagai Piutang Pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS - KEGIATAN - DANA DESA YANG BERSUMBER - DARI ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAHUN 2019 - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Walikota
dapat membuat Pedoman Teknis Kegiatan yang
didanai dari dana desa sesuai pedoman umum
pelaksanaan penggunaan dana desa
bahwa untuk melaksanakan dana desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin,
perlu membuat Pedoman Teknis Kegiatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana
telah diubah dengan PP No 47
Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terak:hir dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 ; sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 13 Tahun 2012 ;Permendagri No 111 Tahun 2014 ; Permendagri No 114 Tahun 2014 ;Permendagri No 20 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga1
dan Transmigrasi No 16 Tahun 2018 ;eraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK07/2017 ;Permenkeu No 225/PMK07/2017 ; Permenkeu No 226/PMK07/2017 ; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 ;Perda No 8 Tahun 2017 ; Perbub No 7 Tahun 2015 ; Perbub No 88 Tahun 2018
Materi pokok peraturan ini adalah : Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN
Tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berjalan dengan
baik dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat dipandang perlu mengatur tata
tertib pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika politik
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 A Tahun 2008 tentang
Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan, perlu ditmjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, rnaka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Tertib
Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, pemasangan atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, kewajiban, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Baan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No.21 Tahun 1958; UU NO.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri NO.1 Tahun 1998; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.10 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat