Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 43 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 201
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam penyusunan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2016
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|291
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) Sebagai mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
NOMOR 43 TAHUN 2015
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada Desa, maka harus melalui mekanisme pengelolaan yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 /PMK.07 /2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 ; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
11 halaman peraturan dan 23 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Materi Pokok: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Sasaran pengalokasian Dana Desa adalah 215 Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 20014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip, Pengalokasian Dan Penghitungan ADD, Pelaksanaan ADD, Organisasi Dan Tugas, Perencanaan Dan Proporsi Peruntukan ADD, Mekanisme Pencairan ADD, Dokumen Persyaratan Pencairan ADD, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, serta Pemeriksaan. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Perbup Karawang No. 43 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman (Penjelasan 14 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan
desa;
b. bahwa pengelolaan keuangan desa yang balk bertujuan
untuk mengoptimalkan penyeiengaraan pemerintahan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola
keuangan desa
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 17 Tahun 2003 ;UU no 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 6 Tahun 2014;UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 2 tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 91 Tahun 2010;PP No 43 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Permendagri No 21 tahun 2011;Permendari No 1 Tahun 2014;Permendagri No 113 Tahun 2014;Perda No 8 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,PENGELOLAAN,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2015
PEDOMAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH, PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/No. 43 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkari · tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15
Tahun 2014 ten tang Pedoman Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat
Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan
dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi
Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi
Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pemilihan kepala desa di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Pemilihan kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hari, tanggal, dan bulan yang sama dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagairnana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya rnasa jabatan kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan
c. ketersedian PNS yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 42 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 22 Tahun 2016 tentang Dokumen Konfirmasi Positif Atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Ke Rekening Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak Desa (HPDesa), Bagian Dari Hasil Retribusi Desa (HRDesa), Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa; bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Desa, Bagian Dari Hasil Retribusi Desa, Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2014.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat