Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Ka bu paten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Dcsa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nornor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nornor 11);
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49);
Dana Desa ditetapkan sebesar Rp285.086.014.000,00 (dua ratus delapan puluh Jima milyar delapan puluh enam juta empat belas ribu rupiah) untuk 462 (empat ratus cnam puluh dua) Desa, yang dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan :
a. alokasi dasar, sebesar 90% (scmbilan puluh per seratus);
b. alokasi yang dihitung dengan mcmperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kcsulitan geografis desa, sebcsar 10 % (sepuluh per seratus).
Dana Desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
ABSTRAK:
hasil-hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan perlu dilakukan upaya pelestarian agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu RI No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan, Badan Kerjasama Desa, dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Unit-unit kerja BKAD, serta pelaporan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah adanya beberapa peraturan yang sudah dirubah dan dicabut sehingga tidak relevan lagi dengan peraturan Bupati yang lama.
Tata Cara - Pengalokasian - Penyaluran - Penggunaan - Alokasi Dana Desa - Bagi Hasil - Pajak dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil pajak dan retribusi daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 21 Tahun 2015; Kepbup No. 030/Kep.361/2015.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan ADD dan Bagi Hasil pajak dan retribusi daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Mekanisme Penyaluran ADD; Pembinaan dan Pengawasan; serta Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; Inpres No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 241 Tahun 2015; Perbup No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilah wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur tentang ruang lingkup, pemberlakuan penganggaran, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif RT, Pemangku adat dan anggota Linmas, tunjangan pengabdian kepala desa yang habis masa jabatan, santunan pemerintah desa dan anggota BPD yang wafat, standar biaya jasa kegiatan desa, standar biaya barang di desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4),
Menyatakan Bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ADD; BAB III PENGGUNAAN ADD; BAB IV PENYALURAN ADD; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2015, dinyatakan di
cabut dan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 401
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/ Perwali. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5), ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa Kab. Kaur.
UU No. 9 tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015, Perda Kaur No. 13 Tahun 2015, Perbup Kaur No. 60 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa Kab. Kaur. Dimuat tentang ketentuan umum, dana desa, alokasi dana desa, dan ketentuan lain- lain mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan alokasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Kaur No. 4 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Penghitungan besarnya ADDM dan ADDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan b erdasarkan penghitungan :
a. untuk ADDM = 60% (enam puluh persen) dan pagu ADD (setelah dikurangi
Penghasilan Tetap) Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten ;
b. untuk ADDP = 40 % (empat puluh persen) dari pagu ADD Kabupaten x nilai
bobat desa;
2. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan :
a. kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ; dan
b. jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa dan
tingkat kesulitan geografis Desa;
3. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangka t Desa dihitung dan dialokasikan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
4. Besaran ADD setia p desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dengan rumus sebagai berikut :
ace
P x ((Siltap) + ADDM + (30%x a/b) + (20%x c/d) + (50% x e/f)) x IKG per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Blora No. 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Diubah dengan
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Blora
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, JAMINAN KESEHATAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pembagian besaran
penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan dan
penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan
perangkat desa berjalan dengan efektif dan efisien,
maka Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan,
Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya Yang
Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Blora Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan
dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2009 dicabut.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2016
desa- tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu di tetapkan peraturan bupati halmahera barat tahun anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2015, PP No.137 Tahun 2015, Permen No.247 Tahun 2015, Permen No.247 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Pembagian, perhitungan, dan penetapan rincian; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
12 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat