Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1,2,3,4 dan 5 diubah dan ditambah 6,7,8,9,10,11,12,13,14 2. ketentuan Pasal 3 diubah 3. ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah 4. ketentuan Pasal 10 ayat (5) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
16 April 2016
Tanggal Pengundangan
16 April 2016
Tanggal Berlaku
16 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan