Dana Desa ditetapkan sebesar Rp285.086.014.000,00 (dua ratus delapan puluh Jima milyar delapan puluh enam juta empat belas ribu rupiah) untuk 462 (empat ratus cnam puluh dua) Desa, yang dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan : a. alokasi dasar, sebesar 90% (scmbilan puluh per seratus); b. alokasi yang dihitung dengan mcmperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kcsulitan geografis desa, sebcsar 10 % (sepuluh per seratus). Dana Desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat