Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati/walikota.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENKEU No. 222/PPMK.07/2020; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 5 tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teJah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 83 Tahun 2020.
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi;
c. alokasi kinerja; dan
d. alokasi formula.
Alokasi dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, Pemkab/kota mengalokasikan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab/Kota kepada Desa paling sedikit 10% target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009. UU No. 6 Tahun 2014, UU. No 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2012, Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perkiraan Alokasi DBH
3. Penganggaran
4. Penatausahaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA DAN UNSUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan
tunjangan operasional, perlu diataur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 82), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 SALINAN 2
Tahun 2014 tentang Desa, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah serta mendorong, mengoptimalkan dan mewujudkan peningkatan kesejshteraan bagi penyelenggara pemerintah desa, perlu metetapkan besaran tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Unsur Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;PP No. 11 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Perda No. 4 Tahun 2020;
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut Perundangundangan yang berlaku;
(2) Penghasilan tetap atau tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa;
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tunjangan lainnya dapat dinaikkan secara periodik, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(4) Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(5) Adapun besaran insentif/honorarium/upah/jasa lainnya tercantum Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Buton Tengah menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemben .ukan Kabupaten Bupati Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undarg Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilita s i Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekono mian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapai.m dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturai Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksant.an Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelan .itan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No:nor 136);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarnn 2011;
10. Peraturun Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratur.in Pe.aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 trntang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembarm Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahm Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubal .m Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Wl4 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republi-: Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Me.rteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang lengelolaan Dana Desa sebagaimana telah di ubah menjadi Peaturan Menteri Keuangan Nomor 156/PM~:_.07 /~020 Tahun 2020;
15. Peratura.i Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang :>enge]olo.an Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun '.W20 Nomor 1641);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dar.a Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
17. Peraturau Dae rah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2 021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peratura. Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang l'enja b aran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 1,abupfLten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daeral Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENETAPAN RINCIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA BAB Ill
PENYALURAN DANA DESA BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA BAB V
SANKSI BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021
tata cara-pembagian-penetapan-rincian dana nagari-sumber apbn-setiap nagari
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 113 Tahun 2020; PMK No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat IX Bab, 25 Pasal, dan II Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Pasal 2-Pasal 5; Bab III Penyaluran Dana Nagari Pasal 6-Pasal 16; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari Pasal 17-Pasal 18; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari Pasal 19-Pasal 20; Bab VI Pelaporan Dana Nagari Pasal 21-Pasal 22; Bab VII Pertanggungjawaban Pasal 23; Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 24; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 25.
Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tahun Anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 24 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Lamp 30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Tahun 2021 perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; PP No, 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 109 Tahun 2013; Perpres No. 113 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No. 23 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No. 25 Tahun 2020; Permendagri No, 119 Tahun 2019; PermendesPDTT No. 13 Tahun 2020; Perbup Temanggung No. 62 Tahun 2020; Perbup Temanggung No. 64 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang edoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan; Tata Cara Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
86 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Tiyuh
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Keuangan Tiyuh adalah semua hak dan kewajiban Tiyuh yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Tiyuh.; Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat Siltap adalah Penghasilan yang diterima secara tetap setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya yang dianggarkan dalam APBTiyuh.; Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh.; Tunjangan Kesehatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya berupa pembayaran premi kepesertaan jaminan kesehatan kepada lembaga kesehatan yang ditunjuk.; Operasional adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh berdasarkan pertimbangan yang objektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten, kebijakan Pemerintah Provinsi dan kebijakan Pemerintah, perlu diberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini memutuskan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang terdiri atas 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
9 Halaman Peraturan dan 99 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat