Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2021

Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Keuangan Tiyuh adalah semua hak dan kewajiban Tiyuh yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Tiyuh.; Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat Siltap adalah Penghasilan yang diterima secara tetap setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya yang dianggarkan dalam APBTiyuh.; Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh.; Tunjangan Kesehatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya berupa pembayaran premi kepesertaan jaminan kesehatan kepada lembaga kesehatan yang ditunjuk.; Operasional adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh berdasarkan pertimbangan yang objektif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan