Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Keuangan Tiyuh adalah semua hak dan kewajiban Tiyuh yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Tiyuh.; Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat Siltap adalah Penghasilan yang diterima secara tetap setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya yang dianggarkan dalam APBTiyuh.; Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh.; Tunjangan Kesehatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya berupa pembayaran premi kepesertaan jaminan kesehatan kepada lembaga kesehatan yang ditunjuk.; Operasional adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh berdasarkan pertimbangan yang objektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat