PENGALOKASIAN-DAN-PEMBAGIAN-ALOKASI-DANA-DESA-DALAM-WILAYAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-TAHUN-ANGGARAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati/walikota.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENKEU No. 222/PPMK.07/2020; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 5 tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Lamp. : 3 hlm.
|