Peraturan ini memuat IX Bab, 25 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Pasal 2-Pasal 5; Bab III Penyaluran Dana Nagari Pasal 6-Pasal 16; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari Pasal 17-Pasal 18; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari Pasal 19-Pasal 20; Bab VI Pelaporan Dana Nagari Pasal 21-Pasal 22; Bab VII Pertanggungjawaban Pasal 23; Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 24; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 25. Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tahun Anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat