Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pewujudkan penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berhasil guna, perlu pedoman untuk melakukan penilaian kembali Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 330 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam kondisi tertentu, berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat dan nilai wajarnya, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Kembali Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 196 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1185);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
1.KETENTUAN UMUM
2.OBJEK PENILAIAN KEMBALI
3.KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
4.PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMD
5.T.INDAK LANJUT HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN
6.MONITORING DAN EVALUASI
7.PELAPORAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMD
8.PENDANAAN
9.KETENTUAN LAIN-LAIN
10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 21 Pasal 1 dihapus dan diantara ketentuan angka 14 dan angka 15 disisipkan 2 angka, yakni angka14 a dan 14 b;
2. Ketentuan Pasal 3 huruf n dihapus dan ditambah 2 huruf yakni huruf r dan s;
3. Lampiran huruf F diubah;
4. Lampiran ditambah 2 huruf yakni huruf J dan K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang memerlukan adanya petunjuk teknis lebih lanjut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Inclonesia
Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai
petunjuk teknis bagi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kepala Unit
Kerja Sekolah dalam melaksanakan Inventarisasi, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara baik, efektif dan efesien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; Dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara tertib dan profesional; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2005 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan dan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kab. Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu digantikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP RINomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; PERENCANAAN DAN PENGADAAN; PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PENGHAPUSAN; PEMINDAHTANGANAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG; SENGKETA BARANG DAERAH; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 4 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
50 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Keputusan Gubernur Bali Nomor 1372/01-B/HK/2016
BAB II PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 101 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
165 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah; pembangunan rumah susun sederhana sewa yang telah dilaksanakan, perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan
UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERPRES Nomor 87 Tahun 2014; PERMEN-PR Nomor 14/PERMEN/M/2007; PERMEN-PR Nomor 1/PRT/M/2018; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 1 Tahun 2014; PERDA TUBABA Nomor 11 Tahun 2014; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, kepenghunian, administrasi keuangan dan pemasaran, kelembagaan, pengembangan bangunan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32; PP No.27 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 16 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 344
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyempurnaan penilaian asset, maka Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
UU no. 64 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP no. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERBUP Bima No. 27 Tahun 2013;
PERBUP Bima No. 17 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Bima No. 06 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Merupakan Hasil PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYUSUTAN BMD BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat