Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab dan 38 (tiga puluh delapan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; Pengaliham Stus Penggunaan Barang Milik Daerah; Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah; Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk dioperasikan Oleh Pihak Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat