Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II RUANG LINGKUP, BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI, BAB IV PENGELOLAAN PASAR DAERAH, BAB V WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, TUGAS, HAK, KEWAJIBANDAN LARANGAN, BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAN/ATAU RETRIBUSI, BAB VII TATA TERTIB DI DALAM PASAR DAERAH, BAB VIII DATA DAN INFORMASI, BAB IX KERJA SAMA, BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT, BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2022
Tanggal Berlaku
31 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 57
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan