Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pelaksana Pemanfaatan BMD; b. Mitra Pemanfaatan BMD; dan c. Bentuk dan objek Pemanfaatan BMD; d. Penilaian BMD; dan e. Tata kelola Pemanfaatan BMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat