Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 8 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2019/No. 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol
(Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 8 Seri B) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin
kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian
hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang
terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya yang dimiliki oleh masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) huruf l dan Pasal 156
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985
Dalam peraturan ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang merupakan salah satu golongan dari retribusi jasa umum. Selain itu juga diatur mengenai cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah dan tata cara pemungutan; penentuan pembayaran; pemanfaatan; tata cara pengajuan keberatan dari wajib retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan retribusi; kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi;dan ketentuan penutup yang memberlakukan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, di Kabupaten Berau banyak kapal yang tambat/labuh dan melakukan bongkar muat ditempat yang tidak semestinya, sehingga perlu ditertibkan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, termasuk juga diatur tentang: Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 26 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda No.1 Tahun 2012
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terhadap
pendapatan daerah yang bersumber dan i pajak Hotel dan Restoran, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permenkeu No. 207/PMK.07/2010; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 10.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memperhatikan perkembangan masyarakat dan pembangunan dewasa ini mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republika Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV: RETRIBUSI IMB
BAB V: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI: PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB IX: PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB X: PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XI: TATA CARA PENGURUNGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII: KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XV: TATA CARA PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XVI: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII: TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN, ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII: PENINJUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XIX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI:PENYIDIKAN
BAB XXII: KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
-
-
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggeloaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dibidang perparkiran guna mewuiudkan keamanan, ketertiban dan
,kelenceran Lalulintas perlu dilakukan pengelolaan dan penataan
parkir dalam Kabupaten Muara Enim;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 38 Tahun 2004;UU NO 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pengambilan Kendaraan ,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,cara Mengukur tingkat pengunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan,struktur dan besaran tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan ,Masa retribusi dan saat Retribusi terhutang ,Tata cara pemungutan ,tata cara pembayran ,keberatan ,pengambilan kelebihan pembayaran,Pengurangan Keringanan dan pembebasan retribusi,kadarluasa penagihan,sanksi administratif,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Perattrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Perahrran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan laboratorium lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk usaha jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga ketentuan retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun
2011.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
penyelenggaraan - izin - mendirikan - bangunan - dan - retribusi - izin - mendirikan - bangunan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik Perda Kota Bandung No. Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UUU No. 1 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 30 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Jabar No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Izin Menidirkan Bangunan, Retribusi IMB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
58 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat