Dalam peraturan ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang merupakan salah satu golongan dari retribusi jasa umum. Selain itu juga diatur mengenai cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah dan tata cara pemungutan; penentuan pembayaran; pemanfaatan; tata cara pengajuan keberatan dari wajib retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan retribusi; kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi;dan ketentuan penutup yang memberlakukan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat