Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
L22/Permentan/SR.130/22/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penetapan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Selrtor
Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014 di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran
2014.
Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor:
34l/St/OkpT.140/7/2005; Peraturan Gubernur Maluku Nomor : 05 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana
dimaksud ditetapkan sebagai berikut : Pupuk Urea Rp. 1.800/Kg; Pupuk ZA Rp.
1.400/Kg; Pupuk SP-36 Rp. 2.000/Kg; Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg; Pupuk
Organik Rp.500/Kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
UU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Menanam Empon-Empon, Markisa Dan Sorgum
ABSTRAK:
a. bahwa potensi sektor pertanian dan tanaman pangan di Kabupaten Lombok Tengah perlu di optimaikan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melaiui pengembangan komoditas unggulan yang memiliki daya saing dan bernilai ekonomi tinggi;
b. bahwa daiam rangka pengembangan produk pertanian dan tanaman pangan yang berdaya saing dan bernilai ekonomi tinggi diperlukan terobosan,
inovasi, sinergi dan keterpaduan seluruh pemangku kepentingsn melaiui sebuah gerakan bersama yang mendayagunakan segenap
sumberdaya yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Menanam Empon-Empon, Markisa dan Sorgum;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 19 Tahun 2013; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 22 Tahun 2019; PP No. 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 9 Tahun 2014;
Dalam Perbup ini diatur tentang Gerakan Menanam Empon-Empon, Markisa dan Sorgum. Hal yang diatur:
1. Tujuan pedoman bagi Perangkat Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Gerakan Menanam sehingga pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna.
2. Prinsip
3. Koordinator Pelaksana
4. Pelaksanaan dan Pengganggaran
5. Pengolahan dan Pemasaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pemungutan; Surat Pesmberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembekuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia; bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 62, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 79, Pasal 93, Pasal 97, Pasal 98,Pasal 99 dan Pasal 101.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 diubah
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2008/12 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Dan Perikanan Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui peningkatan produktivitas dan produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan, diperlukan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi, dan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi perlu dipenuhi dengan prinsip tepat jumlah, jenis, mutu, sasaran, waktu serta harga yang wajar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu diatur Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Tahun Anggaran 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjar,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/ Kep/ 9/ 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/ M-DAG/PER/2/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/ Pert/ HK.060/ 2/ 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ Ot.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/ OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Ot. 160 /160/7 /2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/ Sr.140/2/2007, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawas dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2008.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres Ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat