Dalam Perbup ini diatur tentang Gerakan Menanam Empon-Empon, Markisa dan Sorgum. Hal yang diatur: 1. Tujuan pedoman bagi Perangkat Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Gerakan Menanam sehingga pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna. 2. Prinsip 3. Koordinator Pelaksana 4. Pelaksanaan dan Pengganggaran 5. Pengolahan dan Pemasaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat