Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2008

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawas dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
12 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2008
Tanggal Berlaku
12 Juni 2008
Sumber
BD 2008/12 SERI E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan