ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui peningkatan produktivitas dan produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan, diperlukan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi, dan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi perlu dipenuhi dengan prinsip tepat jumlah, jenis, mutu, sasaran, waktu serta harga yang wajar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu diatur Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Tahun Anggaran 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjar,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/ Kep/ 9/ 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/ M-DAG/PER/2/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/ Pert/ HK.060/ 2/ 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ Ot.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/ OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Ot. 160 /160/7 /2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/ Sr.140/2/2007, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006.
- Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawas dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
|