PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor retribusi penyelenggaraan transportasi, perlu meninjau kembali Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin pesat dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur besaran retribusi penyelenggaraan transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Parkir,
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi jenis Pajak Kabupaten. Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penyelenggaraan Pengelolaan PBB-P2, termasuk pendataan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan pembetulan pajak. Prosesnya melibatkan berbagai instansi pemerintah setempat dan mengikat Wajib Pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jika terjadi keberatan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding, serta dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2011.
18 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakat Jepara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Wilayah Kabupaten Jepara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa; bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Bab VI Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VIII Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab IX Pengawasan
Bab X Pemantauan Dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Sengketa
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah di
bidang pelayanan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan
perubahan struktur dan besarnya tarip dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur cara dan metode yang pasti,
baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan Peraturan
Daerah Kota Semarang perlu didukung oleh cara dan metode yang
pasti, baku dan standar yang mengikat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan
Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Asas Peraturan Daerah;
4. Materi Muatan Peraturan Daerah;
5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah;
6. Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
7. Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah;
8. Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah
9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah;
10. Pengundangan Dan Penyebarluasan
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pelaksanaan Peraturan Daerah;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No. 16, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; OO Ni. 72 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Pemendagri No. 7 Tahun 2008l Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Desa. Diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; peraturan desa; keuangan desa; badan usaha milik desa; perencanaan pembangunan desa; lembaga kemasyarakatan; kerjasama antar desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
44 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Pasar merupakan salah satu sarana perekonomian yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta peningkatan pendapatan asli daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang dan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar di Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan dan Retribusi Pasar; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasar harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. PP No. 22 Tahun 1990
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk pengendalian permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka pengawasan kendaraan, kenyamanan penumpang dan guna memperlancar arus lalu lintas dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 38 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 145) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat