Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Desa. Diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; peraturan desa; keuangan desa; badan usaha milik desa; perencanaan pembangunan desa; lembaga kemasyarakatan; kerjasama antar desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat