Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan petunjuk bagi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar dapat mengimplementasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara efektif dan efisien telah ditetapkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil,terhadap Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Bab VI Nomor
4. huruf c. Waktu lembur Nomor 2. dan Notulen Rapat dari Bagian Adiministrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Perihal : Rapat Evaluasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 tentang SBU dan Perbup Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan TA 2022, tanggal 28 Maret 2022, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2 Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentangLaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2014;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
31. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pelaksanaan Barang/Jasa;
32. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
33. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
34. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
35. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
36. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat perubahan pada:
1. Ketentuan dalam Bab II angka 7.25 Lampiran Peraturan Bupati diubah,
2. Ketentuan dalam Bab II ditambahkan angka 7.26,
3. Ketentuan dalam BAB III angka 3.3.7 diubah,
4. Ketentuan dalam BAB VI angka 1.5 huruf b diubah ,
5. Ketentuan dalam BAB VI angka 3.3 diubah,
6. Ketentuan dalam BAB VI angka 4 diubah,
7. Ketentuan dalam Format Lampiran XII diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
77
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022.
Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pe
rubahan Ke
dua atas Pe
raturan Pe
me
r
in
tah Nomo
r 6
0 Ta
hun 2
01
4 t
e
nt
an
g D
ana D
esa y
an
g B
e
rsumb
e
r dari Angg
aran Penda
p
atan dan B
elan
j
a N
eg
ara
, B
upati menetapkan Rincian D
ana D
esa untuk setiap D
esa di wilayahnya
; b
. bah
wa be
rdasarkan pe
rt
imbangan seba
gaimana dim
aksud p
ada hur
u
f a
, pe
r
l
u me
n
e
t
ap
kan Pe
raturan B
upati M
una t
e
nt
an
g T
ata C
ara Pemba
gian dan Pe
ne
t
apan R
incian D
ana D
esa se
t
iap D
esa di K
abupat
e
n M
una Tahun Angg
aran 2
022
;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. U
ndan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pembentukan Pe
raturan Pe
rundang
-
undan
gan (
Lembar
an N
ega
r
a Republik I
n
done
s
ia Tahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
ega
ra Republik I
ndo
nesia Nomo
r 5
234
) seba
gaimana telah diubah de
n
g
an U
ndan
g-
U
ndang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndan
g-U
nd
an
g N
omo
r 1
2 Tahun 2
0
11 ten
t
an
g Pemben
t
ukan Pe
ra
t
uran Pe
run
dan
g-
undan
gan (
Le
mbaran N
egara Re
publi
k I
ndo
nesi
a Tahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
83, Tambahan Lem
b
a
r
a n NP
P-H
r
n Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
e
sa (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7 Tambahan Lembaran N
egara Republik I
n
done
s
i
a No
mo
r 5495
)
; 5. U
ndan
g-U
n
d
an
g N
omo
r 2
3 Tahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
ia N
omo
r 5
587
) sebagaim
ana t
e
lah diubah bebe
rapa ka
li te
rakhir den
gan U
ndang
-
U
n
d
ang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 te
ntan
g H
ubun
g
an Ke
uan
gan antara Pemerintah P
usat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
esia T
ahun 2
022 Nomo
r 4, Tambahan Le
mba
r
an N
egara Republik I
ndo
ne
s
ia N
omo
r 6757
)
; 6. Pe
r
a
turan Pemerintah N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pe
raturan Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 6 Tahun 2
01
4 t
entan
g D
esa (
Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 1
23, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
539
) seba
gaimana telah diubah bebe
rap
a ka
li t
e
r
akh
i
r ka
li dengan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
1 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan Kedua a
tas Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
an
g Pe
r
a
turan Pelaksanaan U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Lembaran N
egara Repu
blik I
n
done
s
ia Tahun 2
0
1
9 N
omo
r 41
)
, Tambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6321
); 7. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 te
n tan
g D
ana D
esa yang Be
rsumbe
r dari Anggar
an Pe
ndapatan dan Belan
j
a N
eg
ara (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
ia Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
68, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia N
omor 5
558
) seba
gaim
ana t
elah diubah bebe
rapa ka
li te
rakhir t
e
r
akhir den
gan Pe
raturan Pe
me
r
intah Nomo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan K
edua atas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 60 Tahun 2
01
4 t
e
ntan
g D
ana D
esa yan
g B
e
rsumbe
r dari Angg
ar
an Pe
ndapatan dan Belan
j
a N
eg
ara te
ntang D
ana Desa yang B
e
rsumber d
ar
i Anggaran Pe
n
d
apatan d
an B
elan
j
a N
eg
ara (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
ia N
omo
r 5
864
)
; 8. Pe
rat
u
ran Pemerintah N
omo
r 1
2 Tahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pen
gelol
aan Ke
uangan D
a
e
rah (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
0
1
9 N
omo
r 42, Tambahan Le
mba
r
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6322
)
;9. Pe
r
a
turan Pemerin
t
ah Pe
n
gg
an
t
i U
ndan
g-U
n
d
ang N
omo
r 1 T
ahun 2
020 te
ntan
g Kebi
j
akan K
e
uangan N
eg
ara d
an S
tabili
tas Sis
t
em K
euangan unt
uk Pe
nan
ganan P
andemi Co
r
o
na V
iru
s D
iseas
e 2
0
1
9 (
Covid-1
9
) dan
/ a tau S
t
abili
t
as S
ist
em Ke
uan
gan (
Le
m b
ar N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 87, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6
485
)
; 1
0
.
P
e
ra
t
uran Pre
s
ide
n N
omo
r 1
04 Tahun 2
021 te
ntan
g Rinc
ian Angg
aran Pe
ndapatan dan B
elan
j
a N
egara T
ahun Anggaran 2
0
22 (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
021 Nomo
r 2
60
)
; 1
1. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
n tang Pembent
ukan Pr
o
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah den
g
an Pe
raturan M
ent
e
r
i D
alam N
egeri Nomo
r 1
20 T
ahu
n 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
rat
u
r
an M
e
nt
eri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 8
0 Tahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
B
erita N
ega
r
a Republi
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
8 N
om
o
r 1
57
)
; 1
2.
P
e
r
a
turan M
e
nt
e
ri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 44 Tahun 2
01
6 t
e
ntan
g Kewe
nan
g
an D
esa (
Berita N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
037
)
; 1
3.
P
e
r
a
t
uran M
ent
e
r
i D
alam N
ege
ri N
omo
r 2
0 Tahun 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
n
gelolaan Ke
uan
g
an D
esa (
Berita N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 611); 1
4.
P
e
r
a
t
uran M
ent
e
ri Desa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
r
tinggal
, dan Tr
ansmigras
i N
omo
r 21 Ta
hun 2
020 te
ntan
g Pedoman U
mum Pembang
unan D
esa d
an Pe
mbe
r
d
a
y
aan M
as
y
araka
t D
esa T
ahun 2
020 (
Be
r
i
ta N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
020 Nomo
r 1
633
)
; 1
5
.
P
e
rat
u
ran M
ent
eri Desa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
rt
i
n
gg
al, d
an T
ransmigrasi Nomo
r 7 T
ahun 2
0
21 P
ri
o
r
i
tas Pe
nggu
naan D
ana D
esa Tahun 2
022 (
B
erita N
egara Republik I
n
donesia T
ahun 2
021 N
omo
r 961)
; 1
6.
P
e
ra
t
uran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Kode, D
ata W
ilay
ah Admin
i
stras
i Peme
r
intahan
, d
an Pulau (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
021 No
mo
r 1
391); 1
7
.
P
e
rat
u
r
an M
ent
e
ri K
e
uan
gan Nomo
r 1
90
/
P
MK
.
07
/
2021 t
e
ntan
g Pe
n
gel
o
laan D
ana D
esa (
B
erita N
egara Republik I
ndone
s
i
a Tahun 2
021 Nomo
r 1
4
24
)
; 1
8
.
P
e
ra
t
uran D
a
e
r
ah Kabupat
e
n M
una N
omo
r 1 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g D
esa (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
up
at
e
n M
una Tahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
); 1
9
.
P
e
ra
t
uran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
21 t
e
ntan
g Anggar
an Pe
ndapatan dan B
elan
j
a D
a
e
rah Tahun Anggaran 2
022 (
Lembaran D
a
e
rah K
abupa
t
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 39 Tahun 2022
TATA CARA PROMOSI DAN MUTASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD. No. 2022/39, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PROMOSI DAN MUTASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Pratama, Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan kader petensial untuk pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, menggunakan Pencarian Bakat sehingga didapatkan Kader Potensial (Kumpulan Bakat), agar pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan dapat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menyusun tata cara dan mekanisme promosi dilingkungan pemerintah kabupaten raja ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Tata Cara, Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NO 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tentang Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan perubahan Standar Biaya Umum kegiatan tahun anggaran 2022 dari Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan Standar Biaya Umum untuk mendukung mekanisme perubahan dalam
rangka memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah
dalam perencanaan dan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN
2022 Mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota
Sawahlunto Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 53),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun
2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota
Sawahlunto Tahun 2022 Nomor 15), sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
108 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 39 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa guna efektivitas, efisiensi, dana kuntabilitas
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi dan guna kepastian hukum
pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, perlu memperjelas ketentuan terkait
Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
UU Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Thaun 2018, Permenpan Nomor 33 Tahun 2011, Permenpan Nomor 34 Tahun 2011, Permenpan Nomor 63 Tahun 2011, Permendagri Nomor 35 Tahun 2012, Permenpan Nomor 39 Tahun 2013, Permenpan Nomor 40 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 dan Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa Peraturan Bupati KudusN omor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang TPP berdasarkan beban kerja, Persentase besaran TPP berdasarkan beban kerja dan TPP Khusus untuk Pegawai ASN Guru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Telaah Sejawat bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabolang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertahankan independensi dan kualitas serta untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah secara berkala, maka diperlukan program penjaminan dan pengembangan mutu Bagi Aparat Pengawas Intern;bahwa dalam rangka terwujudnya hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang efisien dan berdaya guna, diperlukan Pedoman Telaah Sejawat;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah secara berkala dilaksanakan telaah sejawat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Telaah Sejawat Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 08 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Telaah Sejawat Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 27 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan
Kabupaten Bangkalan, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan
Kabupaten Bangkalan, dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9
Tahun 2018;
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan (Berita
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 17 /D)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2O21; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 39 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAHBIROKRASI BERSIH DAN
MELAYANIDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi
dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, dibutuhkan
peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan
zona integritas di lingkungan Pemerintah Daerah; Bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah
bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani, perlu suatu pedoman sebagai acuan; Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Biokrasi Bersih dan Melayani
di Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kawasan Terpadu, Aparatur Sipil Negara, Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Pembangunan ZI Perangkat Daerah, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Nasional, Dokumen Pakta Integritas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi seluruh
pimpinan Perangkat Daerrah dan unit kerja dalam membangun ZI Menuju
WBK dan WBBM. Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini dalam hal:
a. memberikan keseragaman pemahaman dan Tindakan dalam membangun
ZI Menuju WBK dan WBBM;
b. memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan ZI pada Perangkat Daerah dan unit kerja;
c. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;
d. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;dan
e. meningkatkan pelayanan publik. BAB III
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pasal 4
Pedoman Pembangunan dan Evaluasi ZI di Lingkungan Pemerintah Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
74
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat