mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat perubahan pada: 1. Ketentuan dalam Bab II angka 7.25 Lampiran Peraturan Bupati diubah, 2. Ketentuan dalam Bab II ditambahkan angka 7.26, 3. Ketentuan dalam BAB III angka 3.3.7 diubah, 4. Ketentuan dalam BAB VI angka 1.5 huruf b diubah , 5. Ketentuan dalam BAB VI angka 3.3 diubah, 6. Ketentuan dalam BAB VI angka 4 diubah, 7. Ketentuan dalam Format Lampiran XII diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat