Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Uang Perangsang Kepada Pelaksana Tidak Langsung Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas maka Keputusan
Bupati Banyumas tanggal 8 April 2003 Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pembagian Uang Perangsang Kepada Pelaksana Tidak
Langsung T erhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan lagi ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan
kembali Peraturan Bupati Banyumas tentang Pemberian Uang
Perangsang Kepada Pelaksana Tidak Langsung T erhadap
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembagian uang perangsang dan bioaya yang timbul.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2005.
Keputusan Bupati Banyumas tanggal 8 April 2003 Nomor 12 Tahun 2003 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2005
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2005/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 2, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintah Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Dimaksud;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2005.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2005
PETUNJUK - PELAKSANAAN - DANA - ALOKASI - KELURAHAN - DALAM - KABUPATEN - KUNINGAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD 2005/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan Dalam Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah Pertama dengan Perda Kab. Kuningan No. 29 Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 2 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan Dalam Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Alokasi Kelurahan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penurtup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2005.
Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah Pertama dengan Perda Kab. Kuningan No. 29 Tahun 2003
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Uang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Dalam Pasal 35 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Uang Milik Daerah Yang Sementara Belum Digunakan Dapat Didepositokan, Sepanjang Tidak Mengganggu Likuiditas Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 3 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Tentang Optimailsasi Dan Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2005.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu diatur kembali Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar Badan Pemeriksa Keuangan dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan BPK ini secara umum memuat materi pokok yang meliputi penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK serta Pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Badan ini, antara lain: 1) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK; 2) pengaturan mengenai Manajemen Mutu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 3) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penambahan ketentuan mengenai KAP terdaftar di BPK dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; dan PP Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK secara efektif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat