Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2005/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 2, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintah Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Dimaksud;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005.
- Peraturan Bupati Kapuas Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2005.
- 3 Halaman
|