Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk menunjang tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya terhadap persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa, perlu mengubah PERBUP No.5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.5 Tahun 2015.
Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Alokasi Dana Desa Sekretariat Kabupaten dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur dan untuk persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dilampiri: a. Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dari Kepala Desa; b. APBDesa dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun bersangkutan, dengan dilampiri RKA-ADD, DPA-ADD dan AKB-ADD; c. Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDesa tahun bersangkutan; d. berita acara persetujuan bersama antara kepala desa dan BPD tentang persetujuan rancangan Perdes APBDesa menjadi Perdes APBDesa tahun bersangkutan, dengan dilampiri Daftar Hadir Rapat Pembahasan Rancangan APBDesa; e. Keputusan BPD tentang persetujuan Perdes APBDesa tahun bersangkutan; f. Berita Acara Musdes penyampaian realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya kepada masyarakat dilengkapi undangan, daftar hadir dan dokumentasi; g. Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa; h. Surat Pengesahan SPJ ADD tahap sebelumnya dari Sekretaris desa; i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Belanja Desa, kebenaran SPJ ADD dan Penggunaan ADD dari Kepala Desa dan Bendahara Desa; j. Laporan realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya (realisasi penerimaan dan realisasi belanja ADD) dengan dilampiri bukti foto-foto fisik/kegiatan; k. Berita Acara Monitoring Bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa atas Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang diketahui/ditanda tangani oleh RT dan dusun lokasi pembangunan tahap sebelumnya; l. kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa BKU dan Bukti Setor Pajak tahap sebelumnya; m. buku bank dan NPWP desa; n. daftar specimen tanda tangan PTPKD; o. Surat Keputusan Kepala desa, Surat Keputusan Sekretaris Desa, Surat Keputusan Bendahara Desa, Surat Keputusan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Surat Keputusan Pengelola Barang, Aset dan Kelayakan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 ;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2016
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dana Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir sengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2015; Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa, maka dalam pengelolaan keuangan Desa, perlu ditetapkan Analisis Standar Belanja Desa yang didasarkan pada Standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Analisis Standar Belanja Desa Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 · Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peritnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Barru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 4).
PERATURAN BUPATI TENT.ANG .AKALISIS ST.AKDAR BELANJA DESA TAIIU!f AKGGARAll 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pual 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Barru
2. Bupati adalah Bupati Barru
3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia lingkup Pemerintah Daerah.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
,. .
5. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
6. Analisis Standar Belanja Desa yang selanjutnya disingkat ASBDes adalah Penilaian kewajaran atas biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa untuk satu tahun anggaran.
BAB II
MAKSUD DAlf TUJUAlf
PaA12
Analisis Standar Belanja Desa dimaksud sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
PaA13
Penerapan Analisis Standar Belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
BAB W
AlfALISIS STAlfDAR BELAlfJA DESA
Pasal 4
Analisis Standar Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
PaAIS
Dalam hal terjadi perubahan harga standarisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru, maka akan dilakukan peninjauan kembali yang disesuaikan dengan indeks Analisis Standar Belanja.
BAB IV
KETENTUANPENUTUP
Pua16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016
DANA DESA ta 2016 - TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.170, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu diatur
tata cara pembagian, penetapan dan pengelolaan dana desa di dalam
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Tahun Anggaran 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pembagian dan
penetapan dana desa, perhitungan alokasi formula pembagian dana
desa, pengelolaan dana desa yang meliputi penyaluran pencairan dan
penatausahaan, pelaporan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Lampiran: 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa se-Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa secara merata dan berkeadilan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
1) Azas pengelolaan keuangan desa;
2) Ruang lingkup Alokasi Dana Desa;
3) Tata Cara Penganggaran Alokasi Dana Desa;
4) Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
5) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan Alokasi Dana Desa;
6) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan Alokasi Dana Desa;
7) Monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15
Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan
Pengelolaan Kekayaan Desa.
Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016 dihitung dengan cara:
a. berdasarkan perhitungan asas merata (minimum) dan adil (proporsional), perhitungan asas merata sebesar 600/0 (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD keseluruhan dan dana tersebut akan dibagi sama besar untuk semua Desa; dan perhitungan asas adil (proporsional) sebagaimana ditetapkan sebesar 400/0 (empat puluh per seratus)dari jumlah ADD keseluruhan, dana tersebut akan dibagi berdasarkan nilai bobot Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP SANGADI DAN PERANGKAT DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2016
Tata Cara - Pembagian dan Penetapan Rincian - Dana Dusun - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Dusun setiap Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Dusun Setia Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016, meliputi; Tata Cara Pembagian Dana Desa; Penyaluran Dana Dusun; Prioritas Penggunaan Dana Dusun; Penyusun dan Laporan Realisasi; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
7 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN - ALOKASI DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. UU 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm, Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat