Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang alokasi dana desa (ADD), Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kepala desa/ penjabat kepala desa, perangkat desa dan badan permusnyawaratan desa, perencanaan pemanfaatan alokasi dana desa, pengelolaan alokasi dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat