TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN - ALOKASI DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. UU 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015
- Perbup ini mengatur mengenai penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 5 hlm, Lampiran 3 hlm.
|