Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Keadaan Darurat Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pendanaan keadaan darurat; Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Dana Keadaan Darurat yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Dana Keadaan Darurat adalah dana yang dialokasi untuk keadaan darurat dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari APBD Kutai. Pengalokasian dana keadaan darurat untuk menanggulangi keadaan memaksan yang disebabkan oleh bencana alam dan atau musibah lainnya. membiaya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan pemberian bantuan permakanan umum yang disebabkan bencana alam dan musibah lainnya. Kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2007
PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2007/No.5 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (P2KSM) di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lancar,
tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Pedoman
Pengelolaan Keuangan Program P2KSM; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program P2KSM
Tahun 2006, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program P2KSM yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tehnis pelaksanaan di lapangan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim koordinasi pelaksana program dan pendamping, alokasi dan sumber dana, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, persyaratan dan plafond kredit dana bergulir, ketentuan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Penyeimbang Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan adalah melalui pemberian dana penyeimbang desa;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Dana Penyeimbang Desa; Penggunaan Dana Penyeimbang Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2007.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS - PENATAUSAHAAN - KEUANGAN - DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sehingga dapat dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektit, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi Masyarakat maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penatausahaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi; Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah; Kententuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2007
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 05, BD.2007/No.05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertip administrasi penatausahaan APBD kabupaten luwu utara rahun anggaran 2007, perlu di tetapkan peraturan bupati luwu utara tentang batas jumlag surat permintaan pembayaran uang persedian (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) tahun anggaran 2007
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati luwu utara
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembetukan kabupaten dati II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826)
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 199 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4389);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atasa penyelenggaraan pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4090);
10. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi keuangan (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4503);
11. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
12. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4614);
14. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
15. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 26 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD T.A..2007;
16. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2006 nomor 05);
17. peraturan daerah kebupaten luwu utara tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 02);
18. keputusan daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 tentang penjabatan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01);
pasal 1 : ketentuan batas jumlah surat permintaan pembayaran
pasal 2 : ketentuan batas jumlah
pasal 3 : persetujuan pencairan
pasal 4 : peraturan bupati ini mulai
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2007
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD.2007/NO.5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan, Penyerahan dan Pelaporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten
Sukoharjo;
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik, dan adanya perubahan pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati.
dasar hukum Perbup ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC atau sebutan lainnya yang sah, ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati Sukohatjo Cq Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Kabupaten Sukoharjo, dengan format yang tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2007.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Penertiban - Penggunaan - Hasil Produksi - Tanah Kas Desa - dalam Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Keberadaan TKD merupakan sumber pendapatan desa dan kekayaan pemerintahan desa yang perlu diatur penertiban penggunaan hasil produksi TKD dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1985; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari Tahun 2006; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/4696/PUOD tanggal 9 Desember 1999; Keputusan Bupati Batang Hari No. 98 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003.
Perbup ini mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; PENERTIBAN PENGGUNAAN TKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
Pada saat peraturan ini berlaku maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat