Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pengelolaan Keuangan Daerah; Perencanaan Apbd; Pelaksanaan Apbd; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
18 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2009
Tanggal Berlaku
19 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.3.SERI.A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 76 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sleman No. 5 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan