Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 42 Tahun 2005

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 42 Tahun 2005 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
29 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2005/42 Seri A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2007 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 420 Tahun 200 3tentangSistemdanProsedur Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan