materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC atau sebutan lainnya yang sah, ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati Sukohatjo Cq Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Kabupaten Sukoharjo, dengan format yang tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat