Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007

Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC atau sebutan lainnya yang sah, ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati Sukohatjo Cq Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Kabupaten Sukoharjo, dengan format yang tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2007
Tanggal Berlaku
03 Februari 2007
Sumber
BD.2007/NO.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan