Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya Sumsel. Untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Perda No. 11 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan, HET, pengawasan dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32a Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Program Peningkatan Ketahanan
Pangan, Pengembangan Agribisnis Dan Peningkatan Kesejahteraan Petani
Serta Pengaturan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Kalimantan Tengah, Telah Ditetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk
Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian
Tahun 2007;
B. Bahwa Untuk Mendukung Kelancaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian, Mengingat Ada Beberapa Kabupaten Yang Melebihi
Kuota, Maka Perlu Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga
Eceran Tertinggi (Het) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 juncto Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 306/MPP/Kep/4/2003 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 17
Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2007 Nomor 17) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Adalah Proses
Pembelajaran Bagi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Agar Mampu
Mengorganisasikan Dirinya Dalam Mengakses Informasi, Teknologi,
Permodalan Dan Sumberdaya Lainnya Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan
Produktivitas, Pendapatan Dan Kesejahteraan;
B. Bahwa Sesuai Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Slstem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Untuk
Menetapkan Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Di Provlnsl, Gubernur
Dibantu Oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III : TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI;
BAB IV : TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB V : KEANGGOTAAN;
BAB VI : DUKUNGAN FASILITAS;
BAB VII : PEMBIAYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Telah Diatur Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Yang Ditetapkan Dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Hal Tersebut, Perlu
Diatur Lebih Lanjut Mengenai Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19/4; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII : KETENTUAN PFNUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menunjang Dan Memfasilitasi Kegiatan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kehewanan Dan Perkebunan Dalam
Upaya Mengentaskan Kemiskinan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang
Dilaksanakan Oleh Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Perlu Dibantu Oleh
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan, Dipandang Pertu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KETENTUAN KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het)
Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan Produktivitas Dan Produksi
Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan
Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi Pupuk.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 juncto
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306/MPP/Kep/4/2003 dan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003;
Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 423 Tahun 2003 .
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III : ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV : CADANGAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V : PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI : PENGAWASAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, dipandang perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahmuf adan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang KebutubanDanHargaEceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/ OT. 140/12/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.3.05/27/2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani dipandang perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Utara dan Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan -Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negari RI Nomor
2678):
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI tahun 1967
Nomor 10)
Undang -Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3478);
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Nomor
3478);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
perkebunan (Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4548);
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4571);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembar Negaa Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara 3952);
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4079);
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
Beredar di Pasar;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09 / Kpts /
TP.2006/I/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-organik;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 70. MPP/Kep/2/2003 jis Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306 / MPP /
Kep /4/2003
,
dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004
tentang Pengadaan dan Penyaluan pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329 / Kpts / OT.
210 /4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-
organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 / Permentan
/ OT. 140 / 12 /2006 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Umum Gerakan Pembangunan Mandiri Pangan (Gerbang Mapan) Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jawa
Tengah melalui Gerakan Pembangunan Mandiri Pangan, dipandang perlu memberikan Pedoman Umum sebagai acuan dalam pelaksanaan gerakan pembangunan mandiri pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Gerakan Pembangunan Mandiri Pangan (GERBANG MAPAN) Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2004
materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Tujuan dan Sasaran, Perorganisasian, Mekanisme Penyaluran Dana, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dalam Pembangunan GERBANG MAPAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Penangkapan dan Pelelangan di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pelayanan Di Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Tanamanan Pamgan Provinsi Jawa Tengah;
• dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 902/ Kpts/TP.240/ 12/96; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/ Kpts/OT.210/ 7/97 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 737/ Kpta/TP.40/ 9/98; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1017 / Kpts/
TP .120/12/98; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PANll/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/25/25/M. PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
materi yang diatur dalam Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbenihan dan hortikultura yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat