organisasi dan tata kerja
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2007/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Telah Diatur Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Yang Ditetapkan Dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Hal Tersebut, Perlu
Diatur Lebih Lanjut Mengenai Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19/4; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII : KETENTUAN PFNUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
- 8 Halaman
|