organisasi dan tata kerja
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2007/23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Menunjang Dan Memfasilitasi Kegiatan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kehewanan Dan Perkebunan Dalam
Upaya Mengentaskan Kemiskinan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang
Dilaksanakan Oleh Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Perlu Dibantu Oleh
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan, Dipandang Pertu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KETENTUAN KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
- 8 Halaman
|