pertanian
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2007/17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het)
Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan Produktivitas Dan Produksi
Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
B. Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan
Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi Pupuk.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 juncto
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306/MPP/Kep/4/2003 dan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003;
Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 423 Tahun 2003 .
-
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III : ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV : CADANGAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V : PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI : PENGAWASAN DAN PELAPORAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
- 26 Halaman
|