Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007

Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; BAB III : ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; BAB IV : CADANGAN PUPUK BERSUBSIDI; BAB V : PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI; BAB VI : PENGAWASAN DAN PELAPORAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
19 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2007
Tanggal Berlaku
19 Juni 2007
Sumber
BD.2007/17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan