Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2006/ No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
bahwa kawasan lindung adalah bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumber daya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan; bahwa kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggung jawab menggunakan pendekatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lebih meningkatkan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, serta berprinsip pada nilai-nilai kearifan adat budaya daerah; bahwa kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami degradasi yang serius baik kualitas maupun kuantitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta berkurangnya rasa kepedulian dan kebersamaan; bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten telah mengakibatkan perubahan wilayah administratif Provinsi Jawa Barat yang berpengaruh terhadap luasan kawasan lindung Jawa Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d tersebut di atas, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai kawasan lindung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 27 Tahun 1991; PP No 35 Tahun 1991; PP No 18 Tahun 1994; PP No 47 Tahun 1997; PP No 68 Tahun 1998; PP No 27 tahun 1999; PP No 34 tahun 2002; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 tahun 2003; PP N 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; Keppresa No 32 Tahun 1990; Keppres No 114 Tahun 1999; Permenhut No P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No 70/Kpts-II/2001; Kepmenhut No 390/Kpts-II/2003; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, ruang lingkup, pokok-pokok kebijkan pengelolaan kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, pengurusan kawasan lindung, partisipasi masyarakat, sistem informasi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 dicabut.
107 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo 2006 - 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah Daerah
dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,
efisien dan bersasaran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun
2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk pereode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan bupati
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum ABD serta strategis dan prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemprov Jambi dengan DPRD Prov. Jambi No. 910/5699.A/Bappeda dan No. 900/1029.A/DPRD dan Surat Keputusan DPRD Prov. Jambi No. 06 Tahun 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Arah dan Kebijakan Umum APBD Prov. Jambi TA 2005, perlu menyusun APBD TA 2006.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai APBD Prov. Jambi TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Jambi menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabarab APBD TA 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, perlu menyusun APBD TA 2006. APBD TA 2006 telah mendapat persetujuan DPRD dengan Nota Kesepakatan tanggal 22 Maret 2006 Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006 dan pengesahan Gubernur tanggal 20 April 2006 Nomor 903/1613/Bappeda. APBD TA 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pernerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2006
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten bone bolango tahun 2005-2010
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1 Seri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibetuk untuk melaksanakan amanat Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 20005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arah dan Kebljakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakatt bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah , perlu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Bela* Daerah Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunk a pedu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tabun Anggaran 2006.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor_ 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturea Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri. Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2006.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 di DPRD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tata cara pengajuan bantuan, Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, Penyerahan bantuan keuangan, serta Laporan penggunaan bantuan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
6 halaman, Lampiran I s.d. III 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat