Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan pelaporan dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 384), perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran,
Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 7), diubah.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun 2020 yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten dan digunakan untuk kegiatan dibidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa setiap Desa di kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I.a Peraturan Bupati ini. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tahap I paling cepat pada bulan Januari sebesar 40% (empat puluh perseratus);
b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Prinsip Dan Pengaturan Prioritas Dana Desa, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V Publikasi Dan Pelaporan, BAB VI Publikasi Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pencairan
keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, maka
Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Alokasi Dana Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 3
Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 076 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengerolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan pandemi corona virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Dampaknya, sesuai Nota Dinas Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri Nomor 412.6/1196/418.24/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal Rencana Perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 dan Berita Acara Nomor 412.6/1503/418.24/2021 tanggal 7 April 2021 tentang Hasil Rapat perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta Pedoman Teknis prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri rahun Anggaran 2o2r, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta pedoman Teknis prioritas penggunaan
Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kediri tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undarg Nomor 72 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020;
7. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
8. Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014;
9. Peraturan presiden Nomor 113 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07/2020;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
16. Keputusan Direktur Jenderal pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 303 Tahun 2020;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2020;
18. Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta pedoman Teknis prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2021 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Diantara Pasal 15 dan pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 15A;
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2020; Perbup Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Perbup Tabalong Nomor 51 Tahun 2017; Perbup Tabalong Nomor 27 Tahun 2018; Perbup Tabalong Nomor 47 Tahun 2020.
Besaran Alokasi Dasar setiap desa dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pagu Alokasi Dasar ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk dengan ketentuan: Rp.481.573.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 jiwa; Rp.561.574.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 101 sampai dengan 1.000 jiwa; Rp.641.574.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 1.001 sampai dengan 5.000 jiwa; Rp.721.575.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 5.001 sampai dengan 10.000 jiwa; dan Rp.801.576.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk diatas 10.000 jiwa. Diatur pula mengenai Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
25 halaman; Lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) darr/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas
Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk
kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan
menteri keuangan nomor 205/pmk.07/2019, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kutai
Timur ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; . UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2014 ), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; PERPU NO.1 Tahun 2020; PERPRES NO.78 Tahun 2019; Permendesa PDTT NO.11 Tahun 2019; PMK Nomor: 40/PMK.07/202
Dana Desa disalurkan dari RKUNke RKD melalui RKUD.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa
dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa,
meliputi :
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan;
d. peningkatan pelayanan publik; dan
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai
dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam
Musyawarah Desa; dan
f. prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka
menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19),antara lain berupa :
(1) kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
(2) jaring pengaman sosial di Desa; dan/ atau
(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf (f) angka (3) berpedoman pada prioritas
penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah PERBUP NO.4 Tahun 2020
18 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2023 Nomor 604 ) diubah
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 616
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan PasaI 96 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran dana desa
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
setiap tahunnya paling sedikit 10"/o (sepuiuh
persen) dari dana perimbangan yang diterima
setelah dikurangi dana alokasi khusus;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a diatas maka
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2023 perlu diiakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2 02 3;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
4. Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang ADD Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengeleiolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018
Nomor 6 1 1 ) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1496);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
{Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2022 Nomor 265);
10. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
Nomor 594);
11 . Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 604);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2017
ALOKASI DANA DESA - TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. 2017/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa, ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa diatur dengan peraturan Bupati dan perlu disusun Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dan pembagian ADD, penganggaran, mekanisme penyaluran ADD, penatausahaan, persyaratan dan proses pencairan, penyaluran dan pelaksanaan ADD, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
52 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2015
tata - cara - pembagian - dan - penetapan - rincian - dana - desa - setiap - desa - kabupaten - bandung - barat - tahun - anggaran - 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 maka perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Bandung Barat Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Mo. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat no. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyaluran, Penggunaan Dana Desa, Pengelolaan Desa, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat