Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran Alokasi Dasar setiap desa dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pagu Alokasi Dasar ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk dengan ketentuan: Rp.481.573.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 jiwa; Rp.561.574.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 101 sampai dengan 1.000 jiwa; Rp.641.574.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 1.001 sampai dengan 5.000 jiwa; Rp.721.575.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 5.001 sampai dengan 10.000 jiwa; dan Rp.801.576.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk diatas 10.000 jiwa. Diatur pula mengenai Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.16
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan