Besaran Alokasi Dasar setiap desa dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pagu Alokasi Dasar ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk dengan ketentuan: Rp.481.573.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 jiwa; Rp.561.574.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 101 sampai dengan 1.000 jiwa; Rp.641.574.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 1.001 sampai dengan 5.000 jiwa; Rp.721.575.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk 5.001 sampai dengan 10.000 jiwa; dan Rp.801.576.000,00 bagi desa dengan jumlah penduduk diatas 10.000 jiwa. Diatur pula mengenai Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat